Kamis, 06 November 2008

The antrophology's value in the law of pornograph

Kalau saya boleh beropini, sepertinya ada yang salah dengan disahkannya rancangan undang-undang pornografi,

Pada pasal 1 ayat 1 tentang pengertian pornografi adalah, “materi seksualitas yang dibuat manusia” dengan kulifikasi “dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Dengan asumsi seperi itu, diandaikan publik mengetahui apa saja yang membangkitkan hasrat seksual dan apa yang tidak, padahal sangat sulit dan subjektif sekali diterangkan secara ilmiah. Kalau seorang pemuda melihat foto kekasihnya berpakaian lengkap dan timbul hasrat seksual, apakah foto itu harus diserahkan dan dimusnahkan ke aparat?

Banyak sekali alasan mengapa para legislator seharusnya tidak membuat mengesahkan undang-undang ini.

Pertama, para legislator berpikir bahwa semuanya dapat diatur dengan undang-undang, tapi mereka melupakan 1 hal yang lebih penting, yaitu agama untuk mengatur tentang hal ini, sebenarnya jika kita cermati, para legislator seharusnya bukan membuat undang-undang yang sifatnya masih multitafsir tentang hal pokok yang diaturnya, seperti masalah ini. Tetapi para legislator harus berpikir agar optimalisasi pendidikan formal maupun nonformal dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat memelihara moral masyakat kita.

Kedua, para legislator juga harus mencermati, bahwa hasrat seksual adalah energi yang netral pada manusia, sama netralnya seperti nafsu makan, hasrat menjadi terkenal dan kaya dan ambisi untuk berkuasa. Mungkin tanpa hasrat seksual tidak ada keluarga yang harmonis, karena tidak ada cinta yang diekspresikan oleh sesama manusia secara fisik. Mungkin bila tidak ada hasrat seksual, kebudayaan dan kesusastraan juga tidak ada yang demikian memperkaya peradaban manusia.

Ketiga, para legislator pun mengira bahwa respon dari satu simulus dari setiap orang tentang satu hal akan sama. Padahal merupakan salah besar jika para wakil rakyat berpikir demikan. Karena tingkah laku manusia sangat sulit untuk diramalkan, Inilah yang membedakan kita dengan binatang. Jika anda membuang sampah di depan rumah, maka lalat akan segara merubung sampah tersebut, atau bila anda ke laut ke tengah, dan menebarkan darah, maka hiu pun akan segera datang. Tapi bagaimana dengan manusia? Bila ada seseorang yang kecelakaan dan berlumuran darah, mungkin respon dari orang-orang yang melihatnya berbeda-beda. Ada yang langsung sigap menolongnya, ada yang hanya melihat saja dari kejauhan, bahkan ada yang takut untuk menolong karena tidak mau berurusan dengan polisi. Itu mungikin contoh yang menggambarkan bahwa satu stimulus yang diberikan akan memberikan respon yang berbeda-beda dari menusia. Mungkin contoh yang lebih riil lagi adalah, film porno membangkitkan hasrat sensual, mungkin ada orang yang memberikan respon tersebut, ada juga yang merasa hal itu tidak patut ditonton, bahkan da yang merasa jijik melihatnya.

Keempat, undang-undang ini tidak cocok diterapkan di Negara kita. Kenapa? Karena budaya dan adat istiadat di Negara kita sangat beragam dan berbeda. Contohnya saja, di pulau timor orang-orang jika bertemu mereka pasti menyentuhkan hidungnya satu sama lain. Baik pria dengan wanita, sesama pria ataupun sesama wanita. Seharusnya keheterogenan bangsa kita merupakan sesuatu yang harus kita banggakan. Yang demikian menjadi warna dari peradaban yang ada.

Dan pada akhirnya, Negara kita akan ditertawakan oleh Negara lain, karena pemerintahnya memasung kebebasan rakyatnya dalam berekspresi. Undang-undang ini pun akan melahirkan sinisme baru, banyak sekali istilah yang berhubungan dengan seksualitas dalam teks undang-undang ini. Seperti persenggamaan, persenggamaan menyimpang, masturbasi, alat kelamin, dan lain-lain. Kalu ada orang yang membaca teks itu dan mengakibatkan hasrat seksualnya meningkat, atau bahkan ada remaja yang membaca teks undang-undang ini dan mencari tahu apakah itu masturbasi lalu mencoba melakukannya, apakah undang-undang ini dapat dikatakan juga sebagai sebuah materi pornografi yang telah dijelaskan diatas?

Rabu, 29 Oktober 2008

welcome

Salam sejahtera bagi kita semua...

Halo..

Saya newbie flash nih...
mohon bantuan, yang tahu tentang integrasi anction script 2.0 dgn PHP tolong kasih kommentnya ya di sini.

Thax